Murzal & Partners

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN (SKIM) IMMIGRATION CERTIFICATE

Immigration Law, SKIM

IMMIGRATION CERTIFICATE

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN (SKIM)

 

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian

 

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen keimigrasian yang memuat mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.

SKIM diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Yang di maksud dengan 5 (lima) tahun berturut-turut dan 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang terhitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali.

Sedangkan yang dimaksud dengan sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang terhitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap sampai meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.

 

Persyaratan SKIM:

  1. Pengisian formulir yang sudah ditentukan oleh Imigrasi;
  2. Melampirkan dokumen asli dan fotocopi:
    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
    • Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sah dan masih berlaku
  3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
    • Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
    • Paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut;
  4. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan keimigrasian;
  5. Pas foto dari pemohon.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  7. Tenaga Kerja Asing:
    • Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
    • Akte pendirian perusahaan dengan nama Tenaga Kerja Asing (TKA) tercantum di dalam akta.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Tenaga Kerja Asing yang menanamkan modalnya di Indonesia harus melampirkan surat keterangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Izin Usaha Tetap dari OSS atau Instansi terkait.
  9. Rohaniawan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Selain memenuhi persyaratan diatas, khusus untuk perkaawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan dari Dinas Kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

SKIM dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika:

  1. Tidak memperpanjang izin tinggal yang dimiliki;
  2. Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali (MERP);
  3. Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali;
  4. Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi:
    1. Warga Negara Asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia;
    2. Warga Negara Asing yang sedang mengajukan kewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya (KITAP) diperoleh karena penyatuan keluarga.
  5. Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan;
  6. Dikenakan tindakan atau adanya pelanggaran keimigrasian;
  7. Meninggal dunia.

 

Biaya:

Surat Keterangan Keimigrasian

No

Jenis PNBP Kuantiti

Harga

1.

Surat Keterangan Keimigrasian

Per Orang

Rp. 3.000.000,00

 

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

No

Jenis PNBP

Kuantiti

Harga

1.

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

Per Orang

Rp. 55.000,00

 

 

————-III————-

November 26, 2021

MNP Law Firm

 

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang masalah ini atau memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di info@murzallawfirm.com.

 

Disclaimer:

Materi di atas adalah milik MNP dan tidak boleh digunakan oleh pihak lain mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya. Informasi di sini bersifat umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum, juga tidak dapat diandalkan oleh pihak mana pun dalam keadaan apa pun. Nasihat hukum khusus harus dicari oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengatasi keadaan khusus mereka.

Tautan apa pun yang terkandung dalam dokumen ini adalah untuk tujuan informasi dan tersedia serta relevan pada saat publikasi ini dibuat. Kami tidak bertanggung jawab apa pun sehubungan dengan informasi atau konten apa pun di tautan tersebut.

 

Hak Cipta © 2021 MNP. Seluruh hak cipta.

 


“English Version”


 

IMMIGRATION CERTIFICATE

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN (SKIM)

 

Law              : Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number: M.HH.01.GR.01.14 of 2010 on the Procedure of the Immigration Certificate.

 

The Immigration Certificate (SKIM) is an immigration document stating that the period of stay of foreigners in the territory of Indonesia for 5 consecutive years or 10 as one of the requirements for submitting to become the permanent of Indonesian citizen, either through the process of citizenship or submitting a statement letter to become Indonesian citizen.

SKIM is given to foreigners for the application process to become Indonesian citizen in accordance with the Indonesian laws and regulations.

What is meant by 5 consecutive years or 10 is the period of stay of foreigners in the territory of Indonesia as of the date of obtaining a Limited Stay Permit (ITAS) or Permanent Residence Permit (KITAP) for a period of 5 years and never left the territory of Indonesia not to return.

Whereas what is meant by 10 years consecutive years is the period of the stay of foreigners in territory of Indonesia starting from obtaining a Limited Stay Permit (ITAS) or Permanent Residence Permit (KITAP) until leaving the territory of Indonesia not to return, which is repeated until he/she reaches the entire term of his/her stay permit for 10 years.

 

SKIM Requirements:

  1. Filling out the immigration form
  2. Attaching original or copied of:
    • a valid passport and
    • a valid of Permanent Residence Permit (KITAP).
  3. At the time of submitting the application, the foreigner has stayed in the territory of Indonesia for:
    • a minimum of 5 consecutive years or
    • a minimum of 10 consecutive years.
  4. Not registered on the blacklist of immigration
  5. Photo
  6. Tax ID Number (NPWP)
  7. For Foreign workers:
    • Work Permit/Notification of foreign workers;
    • the signing of the company deed that includes the name of the foreign workers on the deed; and
    • Businesses Identification Number (NIB).
  8. Foreign workers who own share in Indonesia are required to attach a statement letter from the Indonesian Investment Coordinating Board (BKPM) and a Business License from OSS or related agencies.
  9. Clergy must attach a recommendation letter from the Ministry of Religion of Indonesia.

In addition to fulfilling the requirements, especially for marriages held abroad, it is mandatory to attach the marriage certificate from the Population and Civil Registration Office in accordance with the laws and regulations.

 

SKIM is declared null and void if:

  1. not extending the stay or residence permit;
  2. leave the territory of Indonesia and return beyond the time limit for the re-entry permit;
  3. leave the territory of Indonesia of his/her own free will and never return;
  4. obtain a divorce certificate that has permanent legal force for:
    1. submitting a statement to become Indonesian citizen and
    2. applying for citizenship whose Permanent Residence Permit (KITAP) status is obtained due to family ties;
  1. obtain the prevention and deterrence decisions;
  1. he/she is subject to immigration violation; and
  2. he/she is passed away.

 

Fee:

Immigration Certificate:

No. Administration of Non-Tax State Revenue

(PNBP)

Quantity

Fee

1.

Immigration Certificate

Per Person

Rp3.000.000,00

 

 

Immigration Management Information System:

No.

Administration of Non-Tax State Revenue

(PNBP)

Quantity

Fee

1.

Immigration Management Information System

Per Person

Rp55.000,0

 

————-III————-

November 26, 2021

MNP Law Firm

 

Should you have any inquiries on this matter or need further information, please reach us at info@murzallawfirm.com.

 

Disclaimer:

The foregoing material is the property of MNP and may not be used by any other party without prior written consent. The information herein is general nature and should not be construed as legal advice, nor can it be relied upon by any party under any circumstances. Special legal advice should be sought by related parties to address any issues.

Any links contained in this document are for informational purposes and available and relevant at the time of publication. We do not provide any liability with respect to any information or content on those links.

 

Copyright ©2021 MNP Law Firm. All rights reserved.

 

Download here:

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN (SKIM) – IMMIGRATION CERTIFICATE – MNP LAW FIRM

 

Artikel Terbaru

Butuh Lawyer Profesional?

Segera Hubungi Kami disini:

You may also like