2 October 2023
Clients’ Highlights – September 2023
The Growing of Indonesia’s Carbon Trading Regime
In the past two years, Indonesia has been progressively moves towards clarifying its standing and views on carbon pricing and trading (through carbon exchange) by issuing series of key regulations, which are:
- Presidential Regulation No. 98 of 2021 governing the Implementation of Carbon Pricing for the Purpose of Achieving the Determined Contribution and Control of Greenhouse Gas Emissions, enacted on 29 October 2021.
- Ministry of Environment and Forestry Regulation No. 21 of 2022 regarding the Guidelines for the Implementation of Carbon Pricing, enacted on 20 October 2022.
- Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 16 of 2022 on the Procedures for the Implementation of Carbon Economic Value within the Power Plant Subsector, enacted on 27 December 2022.
- Ministry of Energy and Mineral Resources Decree No. 14.K/TL.04/MEM.L/2023 regarding the Emissions Cap for Coal-Fired Power Plants connected to PLN’s Network, enacted on 13 January 2023.
- Indonesia Financial Services Authority Regulation (“OJK”) No. 14 of 2023 on Carbon Trading through Carbon Exchange, enacted on 2 August 2023.
- OJK Circular Letter No. 12/SEOJK.04/2023 regarding the Procedures of the Operational of Carbon Trading through Carbon Exchange, issued on 6 September 2023.
- Indonesian Law No. 4 of 2023 regarding the Development and Strengthening of Financial Sector.
Carbon trading is positioned as financial transaction in the capital market sector and OJK is empowered with the authority to oversee and supervise Indonesia’s domestic carbon market. Although several implementing mechanics would need to be in place to set clear implementation of the regulations, the enactment of these regulations should be seen positively.
In this Clients’ Highlights, we share our view of the key principles adopted and introduced to support carbon trading activities.
Highlights of Key Principles
a. Carbon Trading
Carbon trading can be conducted (on onshore/offshore basis) through either the carbon exchange or private trading between entities.
b. Carbon Units are Classified as Securities
There are two types of Indonesian carbon ownership certification that can be traded in carbon exchange which are (i) Emission Ceiling Technical Approval for Business Actors (Persetujuan Teknik Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha), and (ii) Greenhouse Gas Emission Reduction Certificate (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca).
Carbon units are classified as securities.
c. Carbon Exchange
Carbon units which are being transacted in Indonesia’s carbon market must be recorded with (i) the National Registry System for Climate Change Control (Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim or “SRN PPI”) and (ii) domestic carbon exchange administrator (licensed by OJK).
The carbon exchange operator is the entity who fulfilled the requirements and secured the necessary licensing from OJK.
Further, the operator is given the ability to perform other activities such as administering trading platform for derivative products of carbon units and develop derivative products subject to OJK approval.
Such ability is conceptually simiilar to the ability granted to IDX as IDX is given the similar ability to list derivative products for existing securities. An appropriate example would be IDX LQ45 Futures which cover contracts to buy or sell an underlying e.g., bonds, stocks.
OJK expects to issue a circular letter to further clarify the mechanics and implementation of carbon exchange.
d. International Carbon Trading Mechanics in Indonesia’s Carbon Market
International carbon may be in the form of carbon trading performed by non-Indonesian entities and/or trading of the carbon units issued by other countries or foreign parties. Regardless whether the carbon units are recorded in SRN PPI, the carbon trading may be performed.
Specific for carbon units that are not registered with SRN PPI, the following must be complied with:
- The carbon units must be registered, validated, and verified by an agency who has obtained accreditation from an international registration system administrator;
- The carbon units must fulfill the requirements to be traded on a foreign carbon exchange; and
- The carbon units must fulfill other requirements imposed by OJK subject to the coordination with the Ministry of Environment and Forestry (“MOEF”).
Unfortunately, the regulations have yet to clarify whether international carbon trading performed by foreign parties would be subjected to the requirements applicable to foreign carbon units to allow mutual recognition.
e. Possible International Voluntary Carbon Trading
International carbon trading is possible but must not reduce or affect the achievement of Indonesia’s NDC target in 2030. Several requirements are imposed with MOEF being the key party who shall be consulted/engaged.
It is expected that MOEF will stipulate further processes/protocols to further detail the requirements for the implementation of international voluntary carbon trading.
Download PDF version here.
————-III————-
MURZAL & PARTNERS
For more information, please reach us at Murzal & Partners Law Firm to:
e-Mail: info@murzallawfirm.com
Telp: +62 21 29930869
Whatsapp: +62 81211122884
Linkedin: Murzal & Partners Law Firm
A member of World Law Alliance
Disclaimer:
The foregoing material is the property of MNP and may not be used by any other party without prior written consent. The information herein is of general nature and should not be treated as legal advice, nor shall it be relied upon by any party for any circumstance. Specific legal advice should be sought by interested parties to address their particular circumstances.
Any links contained in this document are for informational purposes and are available and relevant at time this publication is made. We provide no liability whatsoever in respect of any information or content in such links.
Read article about ChatCPT – Privacy Point of View here.
Indonesian version
2 Oktober 2023
Sorotan Klien – September 2023
Tumbuhnya Rezim Perdagangan Karbon di Indonesia
Dalam dua tahun terakhir, Indonesia secara progresif berupaya memperjelas pendirian dan pandangannya mengenai penetapan harga dan perdagangan karbon (melalui pertukaran karbon) dengan mengeluarkan serangkaian peraturan utama, yaitu:
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2022.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, diundangkan pada tanggal 27 Desember 2022.
- Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14.K/TL.04/MEM.L/2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara Yang Terhubung Ke Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Fase Kesatu, ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2023.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2023.
- Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, diterbitkan pada tanggal 6 September 2023.
- Undang-undang Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perdagangan karbon diposisikan sebagai transaksi keuangan di sektor pasar modal dan OJK diberi wewenang untuk mengawasi dan mengawasi pasar karbon domestik Indonesia. Meskipun beberapa mekanisme pelaksanaan perlu dibentuk untuk memperjelas implementasi peraturan, pemberlakuan peraturan ini harus dilihat secara positif.
Dalam Sorotan Klien ini, kami menyampaikan pandangan kami tentang prinsip-prinsip utama yang diadopsi dan diperkenalkan untuk mendukung aktivitas perdagangan karbon.
Ikhtisar Prinsip Utama
a. Perdagangan Karbon
Perdagangan karbon dapat dilakukan (onshore/offshore) melalui pertukaran karbon atau perdagangan swasta antar entitas.
b. Karbon Diklasifikasikan sebagai Sekuritas
Terdapat dua jenis sertifikasi kepemilikan karbon Indonesia yang dapat diperdagangkan dalam pertukaran karbon yaitu (i) Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha ( Persetujuan Teknik Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha ) dan (ii) Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca ( Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca ).
Unit karbon diklasifikasikan sebagai sekuritas.
c. Pertukaran Karbon
Unit karbon yang ditransaksikan di pasar karbon Indonesia harus dicatat di (i) Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim ( “ SRN PPI ” ) dan (ii) penyelenggara pertukaran karbon dalam negeri (berlisensi dari OJK ).
Penyelenggara pertukaran karbon adalah badan yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin yang diperlukan dari OJK.
Selanjutnya, operator diberikan kemampuan untuk melakukan kegiatan lain seperti mengelola platform perdagangan produk turunan unit karbon dan mengembangkan produk turunan yang harus mendapat persetujuan OJK.
Kemampuan tersebut secara konseptual serupa dengan kemampuan yang diberikan kepada BEI karena BEI diberikan kemampuan serupa untuk mencatatkan produk derivatif atas efek yang ada. Contoh yang tepat adalah IDX LQ45 Futures yang mencakup kontrak untuk membeli atau menjual aset yang mendasarinya, misalnya obligasi, saham.
OJK berencana menerbitkan surat edaran untuk lebih memperjelas mekanisme dan pelaksanaan pertukaran karbon.
d. Mekanisme Perdagangan Karbon Internasional di Pasar Karbon Indonesia
Karbon internasional dapat berupa perdagangan karbon yang dilakukan oleh entitas non-Indonesia dan/atau perdagangan satuan karbon yang dikeluarkan oleh negara lain atau pihak asing. Terlepas apakah satuan karbon tersebut dicatat dalam SRN PPI atau tidak, perdagangan karbon tetap dapat dilakukan.
Khusus untuk satuan karbon yang tidak terdaftar pada SRN PPI, harus dipenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Unit karbon tersebut harus didaftarkan, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional;
- Unit karbon tersebut harus memenuhi persyaratan untuk dapat diperdagangkan di bursa karbon luar negeri; Dan
- Unit karbon tersebut harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“ KLHK ”).
Sayangnya, peraturan tersebut belum menjelaskan apakah perdagangan karbon internasional yang dilakukan oleh pihak asing akan tunduk pada persyaratan yang berlaku pada unit karbon asing untuk memungkinkan saling pengakuan.
e. Kemungkinan Perdagangan Karbon Sukarela Internasional
Perdagangan karbon internasional dimungkinkan namun tidak boleh mengurangi atau mempengaruhi pencapaian target NDC Indonesia pada tahun 2030. Beberapa persyaratan diberlakukan dengan KLHK menjadi pihak kunci yang harus diajak berkonsultasi/dilibatkan.
Diharapkan KLHK akan menetapkan proses/protokol lebih lanjut untuk merinci lebih lanjut persyaratan pelaksanaan perdagangan karbon sukarela internasional.
Unduh versi PDF di sini.