Murzal & Partners

Digital Nomad Visa

28 June 2023

 

Immigration Bulletin – June 2023

Digital Nomad Visa – The Overview, the Challenges, and Viable Solution for Digital Nomads

 

Covid-19 defined a “new normal” for the world. It shaped not only the world’s view about health protocol but also the working culture. Companies have moved from traditional work arrangement (i.e., a desk in an office) to remote working arrangement (i.e., work from anywhere). This movement developed what we know now as “workcation” which is a portmanteau of work and vacation, and it is defined as a vacation that one spends getting work done.

In 2021, Sandiaga Uno (Indonesia Tourism & Creative Economy Minister) shared his endeavour to open the door for digital nomads to enjoy workcation in Indonesia; the Island of Gods (Bali) is expected to be the main destination. Big anticipation by digital nomads had been building up since this announcement.

Towards the end of 2022, Indonesia government officially announced what is known as Second Home Visa with the underlying objective to welcome foreigners to stay in Indonesia for long-term basis. While foreigners had expected this visa to serve as digital nomad visa, the requirements to obtain Second Home Visa are far from digital nomad friendly.

The Overview

The Second Home Visa is made available by the enactment of the Circular Letter of the Directorate General of Immigration No. IMI-0740.GR.01.01 of 2022 regarding the Granting of Second Home Visa and Permit (“CL0740/2022”). This visa has been focused with the anticipated digital nomad visa.

Under CL0740/2022, on top of the basics personal data requirement (e.g., resume, photo), the following is required to secure the Second Home Visa and stay permit:

  1. Proof of funds showing a minimum of IDR 2,000,000,000 (two billion Rupiah) or approximately equivalent to USD 130,000; or
  2. Ownership of luxury property in Indonesia.

Note that the proof of funds should be made available in local account opened at the government-owned bank, and the funds should not be liquidated, transferred, or placed under any form of security during the period of the visa and permit.

Validity and period of stay range from 5-10 years with possibility to convert the limited permit to be a permanent stay permit.

The Challenges

The proof of funds or ownership of property appear to be geared towards wealthy foreigners and do not set a friendly atmosphere for digital nomads who wish to enjoy workcation in Indonesia for a prolonged period of time.

The alternative from Second Home Visa is Multiple Entry Visa which would allow 60 days per stay and extendable up to a total of 180 days. Hence, the so-called “visa run” becomes unavoidable.

Recent pro-active approach of the Indonesian immigration authorities in checking permit to ensure it sufficiently covers the purpose of stay builds further anxieties for digital nomads when staying in Indonesia.

Viable Solution

To date, digital nomad stay permit remains in the gray area of the law and a permanent solution will need to be created by the Indonesian government if it truly intends to open the door for the digital nomads and their workcation culture.

With our experiences to date in advising digital nomads with regards to their stay in Indonesia, we have had the chance to take a closer look into Indonesia immigration laws and create a viable solution.

Sponsorship arrangement by local company(ies) should be considered; details subject to discussion. This solution is affordable (no proof of funds required), sustainable, and ensure highest level of compliance.

Please reach out to us at info@murzallawfirm.com to further discuss the viable solution.

Download PDF version here.

————-III————-

MURZAL & PARTNERS

For more information, please reach us at Murzal & Partners Law Firm to:

e-Mail: info@murzallawfirm.com
Telp: +62 21 29930869
Whatsapp: +62 81211122884

Linkedin: Murzal & Partners Law Firm

www.murzallawfirm.com

A member of World Law Alliance

Disclaimer:
The foregoing material is the property of MNP and may not be used by any other party without prior written consent. The information herein is of general nature and should not be treated as legal advice, nor shall it be relied upon by any party for any circumstance. Specific legal advice should be sought by interested parties to address their particular circumstances.

Any links contained in this document are for informational purposes and are available and relevant at time this publication is made. We provide no liability whatsoever in respect of any information or content in such links.

Read article about ChatCPT – Privacy Point of View here.

 


Indonesian ver.

 

28 Juni 2023

 

Buletin Imigrasi – Juni 2023

Digital Nomad Visa – Gambaran Umum, Tantangan, dan Solusi yang Layak untuk Nomaden Digital

 

Covid-19 mendefinisikan “new normal” bagi dunia. Hal itu tidak hanya membentuk pandangan dunia tentang protokol kesehatan tetapi juga budaya kerja. Perusahaan telah beralih dari pengaturan kerja tradisional (contoh: meja di kantor) ke pengaturan kerja jarak jauh (contoh: bekerja dari mana saja). Gerakan ini mengembangkan apa yang sekarang kita kenal sebagai “workcation” yang merupakan gabungan dari kerja (work) dan liburan (vacation), dan ini didefinisikan sebagai liburan yang dihabiskan seseorang untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pada tahun 2021, Sandiaga Uno (Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Indonesia) membagikan upayanya membuka pintu bagi nomaden digital untuk menikmati workcation di Indonesia; Pulau Dewata (Bali) diharapkan menjadi tujuan utama. Antisipasi besar dari nomaden digital telah meningkat sejak pengumuman ini.

Menjelang akhir tahun 2022, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan apa yang dikenal sebagai Second Home Visa dengan tujuan utama untuk menyambut orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang. Sementara orang asing mengharapkan visa ini berfungsi sebagai digital nomad visa, persyaratan untuk mendapatkan Visa Rumah Kedua jauh dari kata ramah untuk nomaden digital.

Ringkasan

Visa Second Home tersedia dengan diundangkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Izin Visa Second Home (“CL0740/2022). Visa ini telah difokuskan dengan visa nomaden digital yang diantisipasi.

Di bawah CL0740/2022, selain persyaratan dasar data pribadi (contoh resume, foto), berikut ini diperlukan untuk mendapatkan Visa Rumah Kedua dan izin tinggal:

  1. Bukti dana menunjukkan minimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) atau kurang lebih setara dengan USD 130.000 ; atau
  2. Kepemilikan properti mewah di Indonesia.

Perhatikan bahwa bukti dana harus tersedia di rekening lokal yang dibuka di bank milik pemerintah dan dana tidak boleh dicairkan, ditransfer, atau ditempatkan di bawah jaminan apa pun selama periode visa dan izin.

Masa berlaku dan masa tinggal berkisar antara 5-10 tahun dengan kemungkinan untuk mengubah izin terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Tantangan

Bukti dana atau kepemilikan properti tampaknya ditujukan untuk orang asing yang kaya dan tidak memberikan suasana yang bersahabat bagi nomaden digital yang ingin menikmati pekerjaan di Indonesia untuk jangka waktu yang lama.

Alternatif dari Second Home Visa adalah Multiple Entry Visa yang memungkinkan 60 hari per masa tinggal dan dapat diperpanjang hingga total 180 hari. Oleh karena itu, apa yang disebut “visa run” menjadi tidak dapat dihindari.

Pendekatan pro-aktif otoritas imigrasi Indonesia baru-baru ini dalam hal memeriksa izin untuk memastikan kecukupan cakupan tujuan tinggal menambah kecemasan bagi nomaden digital ketika tinggal di Indonesia.

Solusi yang Layak

Sampai saat ini, izin tinggal digital nomaden masih berada di wilayah abu-abu hukum dan solusi permanen perlu dibuat oleh pemerintah Indonesia, jika benar-benar ingin membuka pintu bagi nomaden digital dan budaya kerja mereka.

Dengan pengalaman kami hingga saat ini dalam memberi saran kepada nomaden digital terkait dengan masa tinggal mereka di Indonesia, kami memiliki kesempatan untuk melihat lebih dekat undang-undang imigrasi Indonesia dan menciptakan solusi yang layak.

Pengaturan sponsor oleh perusahaan(-perusahaan) lokal harus dipertimbangkan; detail yang dapat didiskusikan. Solusi ini terjangkau (tidak perlu bukti dana), berkelanjutan, dan memastikan tingkat kepatuhan tertinggi.

Silakan hubungi kami di info@murzallawfirm.com untuk membahas lebih lanjut solusi yang layak.

Artikel Terbaru

Butuh Lawyer Profesional?

Segera Hubungi Kami disini:

You may also like