07 June 2024
Clients’ Highlights – June 2024
Government Issues 3% Policy for Tapera Program
President Joko Widodo has enacted Government Regulation (GR) Number 21 of 2024 concerning Amendments to GR Number 25 of 2020 regarding the Implementation of Public Housing Savings (“GR 21/2024”) on May 20, 2024. Public Housing Savings (“Tapera”) is a program involving periodic contributions by participants within a specified timeframe, designated exclusively for housing financing or returned upon conclusion of participation.
The regulation elucidates that Tapera Management entails collectively gathering community funds and facilitating mutual assistance among participants to furnish sustainable, long-term, low-cost funds aimed at satisfying the demand for decent and affordable housing among participants. The administration of Tapera also represents the fulfillment of the constitutional mandate outlined in Article 28 (h) of the 1945 Constitution, affirming every citizen’s entitlement to prosperity, physical and mental well-being, adequate housing, and a wholesome living environment.
Formerly recognized as the Civil Servant Housing Savings Consideration Agency (“BAPERTARUM-PNS”), Tapera was administered under the purview of the Human Resources and Organization Bureau of the Ministry of Transportation (28/5/2024). Established by Presidential Decree No. 14 of 1993 and formalized on February 15, 1993, BAPERTARUM-PNS initially focused on financing initiatives to enhance the welfare of civil servants in the housing sector, both at the central and regional levels, by deducting a portion from each civil servant’s salary and managing the accrued savings. Fundamentally, Tapera endeavors to engage all Indonesian citizens in collaborative efforts to provide housing for Low-Income Communities (MBR).
As per reports from tapera.go.id, this GR represents an enhancement over preceding regulations, notably characterized by the structured Tapera management process involving periodic participant deposits within a specified timeframe, earmarked exclusively for housing financing or principal repayment, with subsequent proceeds refunded upon termination of participation. This GR introduces several significant provisions, encompassing:
- Mandatory reporting by banks or financial institutions on the distribution of housing finance to the Tapera Management Body (“BP Tapera”) and Custodian Bank;
- Stipulations concerning the segregation of waqf funds and other funds, aligning with statutory provisions governing Tapera Fund management, originating from participant savings, returns on participant savings, credit/financing reimbursements from participants, and asset transfers from Civil Servant Housing Savings under the purview of the Civil Servant Housing Savings Advisory Board; and
- Establishment of the Housing Financing Liquidity Facility Fund as a government investment, distinct from the Tapera Fund, managed by the BP Tapera in accordance with applicable laws and regulations concerning government investments, further detailed in Article 64 of this GR.
In compliance with this GR, both public and private employees’ salaries will incur automatic additional deductions for Tapera savings, with deductions channeled to the Tapera fund account. To qualify as a participant, individuals must earn at least the minimum wage (excluding independent participants) and be at least 20 years of age or married. The categorization of Tapera participants is as follows:
- Prospective civil servants;
- Civil service employees;
- Indonesian National Army personnel;
- Indonesian National Army cadets;
- Members of the Indonesian National Police;
- Government officials;
- Employees of state/regional-owned enterprises;
- Employees of village-owned enterprises;
- Employees of privately-owned enterprises; and
- Individuals not encompassed in categories a through i, receiving salaries or wages.
As for the explanation of point (j), this GR states that the referenced workers include employees of the Tapera Management Agency, employees of Bank Indonesia, employees of the Social Security Administering Agency, and also applies to foreign nationals who work in Indonesia for a minimum of 6 (six) months.
Regarding the percentage deduction for Tapera funds, the deduction set for participants is 3% of the salary or wages for participant workers and income, with the clarification that workers are deducted 2.5%, and the employer is collectively responsible for paying 0.5%. It should be emphasized that self-employed participants bear the full 3% deduction directly.
In practice, three bodies will regulate the basis for calculations, namely 1) the Minister administering government affairs in the financial sector (for Participants whose income comes from the State Revenue and Expenditure Budget), 2) the minister administering government affairs in the field of employment (for Participants from state, regional, village, and privately-owned enterprises), and BP Tapera Commissioner (for Independent Participants).
Specifically for workers/laborers of privately-owned enterprises, employers must register their workers with BP Tapera no later than seven years from May 20, 2020. In the registration process, the provided data must include at least a name and a single identity number, which must be completed accurately. To qualify for housing financing, participants must meet the following requirements:
- have a minimum membership period of 12 months;
- belong to low-income groups;
- do not own a house yet; and/or
- intend to finance first home ownership, first home construction, or first home improvements.
To secure housing financing, BP Tapera arranges an assessment of participant eligibility by a bank or finance company, prioritizing based on the following criteria:
- length of participation period;
- consistency in deposit payments;
- urgency of home ownership; and
- availability of utilization funds.
Tapera membership may terminate due to the following reasons:
- retirement for workers;
- reaching the age of 58 years for independent workers;
- participant’s demise; or
- participants no longer meeting the criteria for participation for five consecutive years.
Participants whose membership terminates are entitled to a return of their savings and its proceeds, which must be provided no later than three months after the membership is declared terminated. If a participant fails to pay the Tapera deposit, the membership status will be declared inactive. Reactivation occurs once the participant resumes deposit payments..
Initially, Tapera was designed as a government program for civil servants. However, with its evolution and expansion of participation, it is gradually extended to Wage-Earning Workers in State-Owned Enterprises (BUMN), Regional-Owned Enterprises (BUMD), Village-Owned Enterprises (BUMDes), the military and police (TNI/POLRI), private workers, independent workers, and informal sector workers, as explained above.
Given that this regulation applies nationally, participation in the Tapera program is also open to those who already own housing, provided they meet the criteria outlined in Article 5 of PP 21/2024. This means that every month, on the 10th, employees’ salaries (Tapera participants) are subject to a 3 percent deduction. For workers earning below the minimum wage but desiring to become Tapera participants, though not obligatory, they are permitted to join. Funds collected from participants are managed by BP Tapera as savings, which will be refunded to participants upon conclusion of their participation.
————-III————-
MURZAL & PARTNERS
For more information, please reach us at Murzal & Partners Law Firm to:
e-Mail: info@murzallawfirm.com
Telp: +62 21 29930869
Whatsapp: +62 81211122884
Linkedin: Murzal & Partners Law Firm
A member of World Law Alliance
Disclaimer:
The foregoing material is the property of MNP and may not be used by any other party without prior written consent. The information herein is of general nature and should not be treated as legal advice, nor shall it be relied upon by any party for any circumstance. Specific legal advice should be sought by interested parties to address their particular circumstances.
Any links contained in this document are for informational purposes and are available and relevant at time this publication is made. We provide no liability whatsoever in respect of any information or content in such links.
Read article about ChatCPT – Privacy Point of View here.
Indonesian ver.
07 Juni 2024
Sorotan Klien – Juni 2024
Pemerintah Terbitkan Kebijakan 3% untuk Program Tapera
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“PP 21/2024”) pada 20 Mei 2024. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program dalam bentuk penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan Tapera juga merupakan pengejawantahan dari amanat dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ditarik ke belakang, mengutip Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Perhubungan (28/5/2024), sebelum Tapera dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS). BAPERTARUM-PNS adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan pada tanggal 15 Februari 1993. Pada awalnya, tugas BAPERTARUM-PNS adalah mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah dengan melakukan pemotongan dari gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut. Pada dasarnya, Tapera bertujuan untuk melibatkan peran seluruh WNI untuk bergotong royong menyediakan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melansir tapera.go.id, PP 21/2024 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dengan proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Beberapa ketentuan penting yang ditambah dalam PP ini terkait adanya:
- Kewajiban bank atau perusahaan pembiayaan untuk melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan Bank Kustodian;
- Diaturnya pemisahan pengelolaan dana wakaf dan dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari hasil penghimpunan Simpanan Peserta, hasil pemupukan Simpanan Peserta, hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta, dan hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; dan
- Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera dan dikelola oleh BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah, yang selanjutnya diatur rinci pada Pasal 64.
Sesuai dengan PP ini, gaji pegawai negeri maupun swasta otomatis akan terkena potongan tambahan untuk simpanan tabungan Tapera. Pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Untuk menjadi peserta, syaratnya adalah berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (namun tidak berlaku bagi peserta mandiri) dan minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah. Kategorisasi peserta Tapera digolongkan seperti berikut:
- calon Pegawai Negeri Sipil;
- pegawai Aparatur Sipil Negara;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pejabat negara;
- pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
- pekerja/buruh badan usaha milik desa;
- pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
- pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Untuk poin (j), penjelasan PP ini menyebutkan bahwa pekerja yang dimaksud adalah pegawai Badan Pengelola Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan menariknya berlaku juga untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dengan durasi 6 (enam) bulan.
Terkait pemotongan persenan dana Tapera, potongan yang ditetapkan untuk peserta adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan, dengan rincian pekerja langsung dipotong 2,5% dan pemberi kerja menanggung membayar 0,5%. Perlu dicatat untuk peserta pekerja mandiri langsung menanggung penuh sebesar 3%.
Praktiknya, terdapat tiga badan yang akan mengatur dasar perhitungan yaitu 1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (untuk Peserta yang pendapatannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), 2) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan (untuk Peserta dari Badan Usaha Milik Negara, daerah, desa dan swasta), dan Komisioner BP Tapera (untuk Peserta Mandiri).
Khusus pekerja/buruh badan usaha milik swasta, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak 20 Mei 2020. Dalam proses pendaftaran, data yang diberikan sekurang-kurangnya adalah nama dan nomor identitas tunggal, yang harus diisi dengan lengkap dan benar. Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan, dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
- lamanya masa kepesertaan;
- tingkat kelancaran membayar simpanan;
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.
Setelah mengetahui beberapa ketentuan dala kepesertaan Tapera, kepesertaan Tapera dapat berakhir dikarenakan beberapa alasan berikut:
- telah pensiun bagi pekerja;
- telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- peserta meninggal dunia; atau
- peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Hal ini wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Jika peserta tidak membayar simpanan Tapera, status kepesertaan akan dinyatakan nonaktif. Pengaktifkan kembali dilakukan setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.
Awalnya, Tapera memang diperuntukkan untuk PNS sebagai program dari pemerintah. Namun, dengan perkembangannya dan perluasan kepesertaan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal seperti yang sudah diterangkan di atas.
Mengingat peraturan ini berlaku secara nasional, maka kepersertaan program Tapera juga menyasar bagi mereka yang sudah memilki hunian, dengan catatan memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 5 PP 21/2024. Artinya, setiap bulan pada tanggal 10, gaji pegawai (Peserta Tapera) tetap dipotong 3 persen. Bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum namun ingin menjadi peserta Tapera, walaupun tidak wajib namun boleh saja menjadi peserta Tapera. Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.