Murzal & Partners

Indonesia’s Regime on Electric Vehicles – Charging Up the Industry

15 July 2023

Clients’ Highlights – July 2023

Indonesia’s Regime on Electric Vehicles – Charging Up the Industry

Electric vehicles (EV) and battery electric vehicles (BEV) offer cleaner and more sustainable solutions compared to fuel-based vehicles which is associated with various pollution and environmental issues. Global energy crisis has also been a continuous challenge.

EV and BEV are viewed as one of the options for countries to achieve better air quality which will eventually improve the live quality of the people.

In Indonesia, EV and BEV have been a recent trend within the younger generation with a cause of achieving better environment. As such, this has driven the Indonesia government’s optimism that massive population of EV and BEV will soon travel on the roads of Indonesia.

The government optimism and supports towards EV and BEV has led to the enactment of several regulations supporting the growth of EV and BEV industry in Indonesia as set out below.

Presidential Regulation No. 55 of 2019 regarding Acceleration of Battery Vehicles Program for Road Transportation (“PR 55/2019”)

By enacting PR 55/2019, Indonesia government aims to accelerate the BEV program for road transportation by granting fiscal and non-fiscal incentives to the industry players. This aim is expected to position Indonesia as a base for production of BEV considering the key resource it needs i.e., nickel laterite.

  1. Scope of Manufacturing Activities

The manufacturing activities include the activities of assembling and manufacturing BEV’s and/or BEV component manufacturers, provided that the manufacturers:

    • Construct BEV manufacturing facilities in Indonesia;
    • Obtain the industrial business license for assembling or producing BEV or assembling/producing primary or supporting components of BEV.

Importation of primary/supporting BEV components in the form of incompletely knocked down (IKD) or completely knocked down (CKD) is also allowed by PR 55/2019.

 

  1. Acceleration of BEV Manufacturing Infrastructure

The government relaxes the process of installing charging stations within public areas such as gas stations, government offices, shopping areas, and public parking spaces. The procurement of these charging stations will be carried out by a stated-owned enterprise which may enter partnership with other business entities.

  1. Incentives

PR 55/2019 made available the following incentives which shall be granted by the authority of the central and regional governments:

    • Import duty incentives for any importation of BEVs and/or main components of BEV
    • Sales tax incentives
    • Incentives for production of equipment for public electricity charging stations and financing support for construction
    • Export financing
  1. Local Content Requirements

PR 55/2019 sets the following minimum local content requirements:

Two or three wheel BEVs

Year 2019 – 2023: 40%

Year 2024 – 2025: 60%

From and after year 2026: 80%

 

Four or more wheel BEVs

Year 2019 – 2021: 35%

Year 2022 – 2023: 40%

Year 2024 – 2029: 60%

From and after year 2030: 80%

  1. Registration and Testing

BEVs imported, manufactured, and/or assembled in Indonesia is subject to the type registration and testing. The requirements under the customs registration number would apply and a periodical testing is mandatory. The testing may be undertaken by the government’s working unit or private entities licensed to undertake such test.

Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 13 of 2020 on Provisions on Electricity Charging Infrastructure for Battery-Based EVs (“MEMR 13/2020”)

MEMR 13/2020 categorises the type of EV charging stations into the following:

  • Private electrical installation being facility for personal use and non-commercial purpose.
  • Public electricity charging stations (Stasiun Pengisisan Kendaraan Listrik Umum or SPKLU) being the charging stations for public consumption.
  • Public EV battery exchange stations (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum or SPBKLU) being public facility to exchange EV battery.

SPKLU providers are required to obtain the Electricity Power Provider Business License; subcontracting of the core works is not prohibited by the regulation.

Business schemes of POSO, POPO, PPOO, PLSO, PLPO, ROSO, ROPO, RPOO, RLSO, RLPO are recognized and available for SPKLU subject to the type of the secured Electricity Power Provider Business License.

While business schemes of BPCO and BPCL are available for SPBKLU.

MEMR 13/2020 also sets that the electricity tariff applied to charging BEV would subject to the tariff supplied by the relevant state-owned enterprise and therefore it appears that consumer tariff would be applied.

Ministry of Industry (MOI) Regulation No. 28 of 2020 concerning BEV in Complete and Incomplete Unravelled Condition (“MOI 28/2020”) and MOI Regulation No. 6 of 2022 regarding the Domestic EV Specification, Road Map Development, and Condition for Calculation of Local Component Value (“MOI 6/2022”)

It becomes prerequisite under the MOI 28/2020 that BEV industry players must obtain the operational approval from MOI by applying through the National Industrial Information System.

This requirement ties with the requirement to meet the local components and the road-map of fulfillment as set under MOI 6/2022.

Download PDF version here.

————-III————-

MURZAL & PARTNERS

For more information, please reach us at Murzal & Partners Law Firm to:

e-Mail: info@murzallawfirm.com
Telp: +62 21 29930869
Whatsapp: +62 81211122884

Linkedin: Murzal & Partners Law Firm

www.murzallawfirm.com

A member of World Law Alliance

Disclaimer:
The foregoing material is the property of MNP and may not be used by any other party without prior written consent. The information herein is of general nature and should not be treated as legal advice, nor shall it be relied upon by any party for any circumstance. Specific legal advice should be sought by interested parties to address their particular circumstances.

Any links contained in this document are for informational purposes and are available and relevant at time this publication is made. We provide no liability whatsoever in respect of any information or content in such links.

Read article about ChatCPT – Privacy Point of View here.

 


Indonesian ver.

15 Juli 2023

 

Client’s Highlights – Juli 2023

Rezim Kendaraan Listrik Indonesia – Mengisi Industri

 

Kendaraan Listrik (Electric Vehicle/EV) dan Battery Electric Vehicle (BEV) menawarkan solusi yang lebih bersih dan berkelanjutan dibandingkan dengan kendaraan berbasis bahan bakar yang dikaitkan dengan berbagai masalah polusi dan lingkungan. Krisis energi global juga menjadi tantangan yang berkelanjutan.

EV dan BEV dipandang sebagai salah satu pilihan bagi negara-negara untuk mencapai kualitas udara yang lebih baik yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.

Di Indonesia, EV dan BEV telah menjadi tren terkini di kalangan generasi muda dengan tujuan mencapai lingkungan yang lebih baik. Oleh karena itu, hal ini mendorong optimisme pemerintah Indonesia bahwa populasi EV dan BEV yang masif akan segera melintas di jalanan Indonesia.

Optimisme dan dukungan pemerintah terhadap EV dan BEV telah melahirkan beberapa peraturan yang mendukung pertumbuhan industri EV dan BEV di Indonesia seperti yang diuraikan di bawah ini.

Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor  Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan (“Perpres 55/2019”)

Dengan memberlakukan Perpres 55/2019, pemerintah Indonesia bertujuan untuk mempercepat program BEV untuk transportasi jalan dengan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal kepada para pelaku industri. Tujuan ini diharapkan dapat memposisikan Indonesia sebagai basis produksi BEV mengingat sumber daya utama yang dibutuhkan, yaitu nikel laterit.

  1. Lingkup Kegiatan Manufaktur

Kegiatan manufaktur meliputi kegiatan perakitan dan pembuatan pabrikan komponen BEV dan/atau BEV, dengan ketentuan pengusaha pabrik:

    • Membangun fasilitas manufaktur BEV di Indonesia;
    • Memperoleh izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi BEV atau merakit/memproduksi komponen utama atau pendukung BEV.

Pemasukan komponen BEV primer/pendukung dalam bentuk bongkar pasang tidak lengkap (IKD) atau bongkar seluruhnya (CKD) juga diperbolehkan oleh PP 55/2019.

  1. Percepatan Infrastruktur Manufaktur BEV

Pemerintah melonggarkan proses penempatan stasiun pengisian di area publik seperti SPBU, kantor pemerintah, area perbelanjaan, dan tempat parkir umum. Pengadaan stasiun pengisian ini akan dilakukan oleh badan usaha milik negara yang dapat bermitra dengan badan usaha lain.

  1. Insentif

Perpres 55/2019 menyediakan insentif yang diberikan kewenangan pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut:

    • Insentif bea masuk untuk setiap impor BEV dan/atau komponen utama BEV
    • Insentif pajak penjualan
    • Insentif untuk produksi peralatan stasiun pengisian listrik umum dan dukungan pembiayaan untuk konstruksi
    • Pembiayaan ekspor
  1. Persyaratan Konten Lokal

Perpres 55/2019 menetapkan persyaratan kandungan lokal minimum sebagai berikut:

BEV roda dua atau tiga

Tahun 2019 – 2023: 40%

Tahun 2024 – 2025: 60%

Dari dan setelah tahun 2026: 80%

 

BEV roda empat atau lebih

Tahun 2019 – 2021: 35%

Tahun 2022 – 2023: 40%

Tahun 2024 – 2029: 60%

Dari dan setelah tahun 2030: 80%

  1. Pendaftaran dan Pengujian

BEV yang diimpor, diproduksi, dan/atau dirakit di Indonesia tunduk pada pendaftaran dan pengujian tipe. Persyaratan nomor pendaftaran akan berlaku dan pengujian berkala wajib dilakukan. Pengujian dapat dilakukan oleh unit kerja pemerintah atau badan swasta yang diberi izin untuk melakukan pengujian tersebut.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permen ESDM 13/2020”)

Permen ESDM 13/2020 mengkategorikan jenis stasiun pengisian EV sebagai berikut:

  • Instalasi listrik pribadi adalah fasilitas untuk penggunaan pribadi dan tujuan non-komersial.
  • Stasiun Pengisisan Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi stasiun pengisian untuk konsumsi masyarakat.
  • Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang merupakan fasilitas umum untuk menukar baterai kendaraan listrik.

Penyedia SPKLU wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; subkontrak pekerjaan inti tidak dilarang oleh peraturan.

Skema usaha POSO, POPO, PPOO, PLSO, PLPO, ROSO, ROPO, RPOO, RLSO, RLPO diakui dan tersedia untuk SPKLU sesuai dengan jenis Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik yang dijamin.

Sedangkan skema bisnis BPCO dan BPCL tersedia untuk SPBKLU.

Permen ESDM 13/2020 juga menetapkan bahwa tarif listrik yang diterapkan pada pengisian BEV akan tunduk pada tarif yang diberikan oleh badan usaha milik negara yang bersangkutan dan oleh karena itu tampaknya akan diterapkan tarif konsumen.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (“Permen Perindustrian 28/2020”) dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (“Permenperin 6/2022”)

Menjadi prasyarat dalam Permenperin 28/2020 bahwa pelaku industri BEV harus mendapatkan persetujuan operasional dari Kemenperin dengan mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

Persyaratan ini terkait dengan persyaratan untuk memenuhi komponen lokal dan peta jalan pemenuhan sebagaimana diatur dalam Permenperin 6/2022.

Artikel Terbaru

Butuh Lawyer Profesional?

Segera Hubungi Kami disini:

You may also like

top