New Penalty Guidelines for Telecommunication Network and Service Operators
The Directorate General of Post and Informatics Organizer (“Directorate General”) previously enacted laws and provisions for administrative sanctions regarding mandatory reports by telecommunication operators. These provisions were set forth in Government Regulation No. 3 of 2023 concerning the Types and Rates of Non-Tax State Revenues within the Ministry of Communication and Information, as well as in Minister of Telecommunication Regulation No. 5 of 2021.
The Directorate General now intends to draft new penalty guidelines, to be issued explicitly by itself. This draft guideline outlines administrative sanctions through the upcoming Directorate General of Post and Informatics Organizer Regulation. This regulation will provide technical guidelines for implementing administrative penalties for violations related to the mandatory submission of telecommunication operation reports and the required development of telecommunication network operations (“Draft Regulation”).
The Draft Regulation aims to administer sanctions to telecommunication networks and service operators (hereafter referred to as “Telecommunication Organizers”) that fail to timely provide their annual reports and mandatory development fulfilment reports to the Directorate General or when discrepancies exist between the two.
Procedures for Administrative Sanctions
The Draft Regulation primarily details the process of imposing administrative sanctions, including:
- Warning letters;
- Administrative fines;
- Temporary suspension;
- Revocation of service and/or business licenses (in the form of a recommendation).
- It also outlines the appeal process available to Telecommunication Organizers.
Annual Reports and Mandatory Development Fulfilment Reports
Telecommunication Organizers must create and electronically submit annual reports and mandatory development fulfilment reports to the Directorate General.
A. Annual Report
An annual report consolidates all business permits in the field of telecommunication networks and services. It should cover the fiscal year (1 January to 31 December) and be reported by no later than 30 April at 23:59 Indonesian Time. The report should include an exception for the first year, starting from the effective date of business licenses until the end of that financial year.
Failure to provide the annual report on time will result in an administrative fine. The Directorate General will issue a payment order to the concerned Telecommunication Organizer one day after the deadline. A temporary suspension of activities will be ordered if the fine is not paid.
B. Mandatory Development Fulfilment Reports
These reports must be included within the annual report. If information is lacking, the Directorate General will issue up to three warning letters, each within a 30-day working period. Fines will be imposed if the warnings are not heeded. According to Article 9 (1), a temporary suspension of service and/or business license may follow non-payment of fines.
Furthermore, the Directorate General is permitted to conduct evaluations of the mandatory development fulfilment reports prior to the annual report submission. This may involve document report verification and/or factual verification. Administrative sanctions may be applied if discrepancies are discovered.
Telecommunication Organizers have the right to submit an appeal against the Directorate General’s evaluations. A forum for discussion between the Telecommunication Organizer and the Directorate General is provided in Article 10 of the Draft Regulation. If necessary, an evidentiary hearing or clarification meeting may take place, during which experts and other parties may be called upon.
Revocation of Services and/or Business Licenses
Beyond the aforementioned sanctions, the Draft Regulation also sets forth the revocation of services and/or business licenses as the ultimate penalty. This measure is considered if violations pose a threat to national security or potentially cause state losses. Such a revocation would not exempt the Telecommunication Organizer from the obligation to collect state receivables.
In conclusion, the Draft Regulation mandates that Telecommunication Organizers submit annual and mandatory development reports to the Directorate General. Delays or discrepancies in these reports will incur administrative sanctions ranging from warning letters and fines to temporary suspension and possible revocation of business licenses.
Download PDF version here.
————-III————-
MURZAL & PARTNERS
For more information, please reach us at Murzal & Partners Law Firm to:
e-Mail: info@murzallawfirm.com
Telp: +62 21 29930869
Linkedin: Murzal & Partners Law Firm
Disclaimer:
The foregoing material is the property of MNP and may not be used by any other party without prior written consent. The information herein is of general nature and should not be treated as legal advice, nor shall it be relied upon by any party for any circumstance. Specific legal advice should be sought by interested parties to address their particular circumstances.
Any links contained in this document are for informational purposes and are available and relevant at time this publication is made. We provide no liability whatsoever in respect of any information or content in such links.
Indonesian ver.
03 April 2024
Pedoman Sanksi Baru Bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Jasa Telekomunikasi
Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (“Direktorat Jenderal”) sebelumnya telah menetapkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan sanksi administratif mengenai wajib lapor oleh penyelenggara telekomunikasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi Nomor 5 Tahun 2021.
Direktorat Jenderal kini bermaksud untuk membentuk pedoman sanksi baru, yang diterbitkan sendiri secara eksplisit. Rancangan pedoman ini menguraikan sanksi administrasi melalui Peraturan Direktorat Jenderal Peneyelenggara Pos dan Informatika. Peraturan ini akan memberikan pedoman teknis untuk menyelenggarakan sanksi administrasi unuk pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan telekomunikasi dan pengembangan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (”Rancangan Peraturan”).
Rancangan Peraturan ini bertujuan untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara telekomunikasi dan jasa telekomunikasi (selanjutnya disebut sebagai ”Penyelenggara Telekomunikasi”) yang tidak menyampaikan laporan tahunan dan laporan pemenuhan pembangunan wajib kepada Direktorat Jenderal secara tepat waktu atau terdapat perbedaan di antara keduanya.
Prosedur untuk Sanksi Administrasi
Rancangan Peraturan secara umum menjelaskan proses untuk mengenakan sanksi administrasi, yang termasuk:
- Surat peringatan;
- Denda administrasi;
- Penghentian sementara;
- Pencabutan pelayanan dan/atau izin usaha (dalam bentuk rekomendasi);
- Juga menguraikan proses banding yang tersedia bagi Penyelenggara Telekomunikasi.
Laporan Tahunan dan Laporan Pemenuhan Kewajiban Pembangungan
Penyelenggara Telekomunikasi harus membuat dan menyampaikan laporan tahunan dan laporan pemenuhan pembangungan yang bersifat wajib kepada Direktorat Jenderal secara elektronik.
A. Laporan Tahunan
Laporan tahunan menggabungkan seluruh izin berusaha di dalam bidang jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi. Laporan tersebut harus mencakup tahun anggaran (1 Januari s/d 31 Desember) dan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April pukul 23.59 Waktu Indonesia. Laporan tersebut harus memuat pengecualian untuk tahun pertama, terhitung sejak tanggal efektif izin usaha sampai dengan akhir tahun anggaran tersebut.
Kegagalan dalam menyerahkan laporan tahunan tepat waktu akan mengakibatkan denda administrasi. Direktorat Jenderal akan menerbitkan perintah pembayaran kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang bersangkutan satu hari setelah batas waktu tersebut. Penghentian sementara kegiatan akan diperintahkan jika denda tidak dibayarkan.
B. Laporan Pemenuhan Kewajiban Pembangungan
Laporan ini harus termasuk dalam laporan tahunan. Apabila terdapat kekurangan dalam informasi tersebut, Direktorat Jenderal akan mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali, masing-masing dalam jangka waktu 30 hari kerja. Sanksi denda akan dikenakan apabila peringatan tersebut tidak dituruti. Sesuai dengan Pasal 9(1), penghentian sementara kegiatan usaha dan/atau izin usaha dapat terjadi karena tidak dibayarnya denda.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal dibolehkan untuk melakukan penilaian terhadap laporan pemenuhan kewajiban pembangungan sebelum penyampaian laporan tahunan. Hal ini mungkin melibatkan verifikasi laporan dokumen dan/atau verifikasi faktual. Sanksi administratif dapat diterapkan jika ditemukan kekurangan.
Penyelenggara Telekomunikasi mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan terhadap penilaian Direktorat Jenderal. Forum musyawarah antara Penyelenggara Telekomunikasi dan Direktorat Jenderal dapat disediakan sesuai dengan Pasal 10 Rancangan Peraturan. Apabila diperlukan, rapat pembuktian atau rapat klarifikasi dapat dilaksanakan, yang mana ahli dan pihak lain dapat dipanggil.
Pembatalan Jasa dan/atau Izin Usaha
Diluar dari sanksi yang disebutkan sebelumnya, Rancangan Peraturan juga mengatur mengenai pencabutan layanan dan/atau izin berusaha sebagai denda terakhir. Tindakan ini akan dipertimbangkan apabila pelanggaran menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional atau berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pencabutan tersebut tidak membebaskan Penyelenggara Telekomunikasi dari kewajiban untuk menerima piutang negara.
Dapat disimpulkan, Rancangan Peraturan mengamanatkan bahwa Penyelenggara Telekomunikasi harus menyampaikan laporan tahunan dan laporan pemenuhan kewajiban pembangungan kepada Direktorat Jenderal. Keterlambatan atau kekurangan dalam laporan tersebut akan menghasilkan sanksi administrasi mulai dari surat peringatan dan denda hingga penghentian sementara dan kemungkinan pencabutan izin usaha.
Unduf versi PDF di sini.